REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polisi menciduk AP (48 tahun), selaku pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, AP melakukan aksinya dengan menggunakan pistol mainan yang ditodongkan kepada korbannya.
AP yang merupakan warga Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, tersebut diketahui sudah beberapa kali melakukan aksinya. Mulai perampasan sepeda motor di kawasan Jigudan, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak pada 8 Mei 2024, dan kedua merebut motor dan ponsel korban di TPR Pantai Cangkringan pada 20 Mei 2024.
Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!
"Hanya saja di dua lokasi tersebut, AP melakukan aksinya bersama orang yang berbeda," kata Jeffry saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Kamis (30/5/2024).
Jeffry menuturkan, perampasan motor dan ponsel di lokasi pertama dilakukan pelaku bersama istri sirinya. Sedangkan, untuk di lokasi kedua, pelaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya berinisial YA yang merupakan warga Kabupaten Kulon Progo.
Menurut dia, untuk istri siri pelaku, saat ini statusnya masih sebagai saksi. Hal itu karena pelaku menodongkan pistol mainan dan melancarkan aksinya ke korban di TPR Pantai Cangkringan, seorang diri. Kala kejahatan terjadi, menurut Jeffry, istri siri pelaku sudah tidak di lokasi.
Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung
"Sehingga pelaku melakukan aksinya kepada korban di TPR Pantai Cangkring sendirian. Sedangkan, untuk yang lokasinya di Pandak, YA ditetapkan jadi tersangka karena bersama dengan pelaku melakukan aksinya. Disana, AP, juga melakukan aksinya dengan jalan menodongkan pistol mainan," jelas Jeffry.
Polisi juga menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor hasil perampasan yang dilakukan pelaku di lokasi pertama. Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Untuk yang di Pandak, sepeda motor yang diambil adalah Honda Supra. Adapun pistol mainan yang digunakan dibuang AP di Kali Progo," kata Jeffry.
Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Menghuni Paviliun 5A Akmil
Sementara itu, AP mengaku, sepeda motor yang diambilnya di Pantai Cangkringan digunakan oleh istri sirinya untuk antar jemput anak. Sementara, sepeda motor yang dirampas pelaku di lokasi pertama justru digunakan pelaku untuk kegiatan sehari-hari. "Jadi memang tidak ada yang dijual. Untuk pistol mainan saya beli di pasar malam dengan harga Rp 27.500," kata AP.
Atas perbuatannya tersebut, kata Jeffry, pelaku AP dan YA dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.