Kamis 30 May 2024 20:07 WIB

Jampidsus Minta Dukungan Doa Agar Penyidiknya Profesional dan Selamat Usut Kasus Timah

Kejagung hingga kini telah menetapkan 22 tersangka di kasus korupsi timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers terkait Penyampaian Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam Penyidikan Perkara Timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Foto: Republika/Prayogi
Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers terkait Penyampaian Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam Penyidikan Perkara Timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi penyidikan rasuah terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sementara ini sudah menetapkan 22 orang tersangka.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, pun mengharapkan dukungan, serta pengawasan dari masyarakat untuk tim penyidiknya tetap profesional. Doa juga dimintanya agar timnya selamat dalam pengungkapan korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

Baca Juga

“Tolong jaga penyidik kami, agar tidak terpengaruh dan tetap profesional, juga tolong dukungan kepada penyidik kami untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Febrie, di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Febrie menerangkan, pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, saat ini sudah memasuki babak-babak akhir. Tim penyidikannya, sudah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari penghitungan BPKP, kata Febrie nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 300 triliun. Selanjutnya, kata Febrie, tim penyidikannya saat ini sedang dalam perampungan berkas perkara 22 tersangka untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

Menurut Febrie, tim penyidikannya ingin segera mengungkap semua perkara tersebut ke hadapan publik melalui pengadilan. Sebab itu, kata Febrie, pengusutan lanjutan terkait perkara tersebut, pun akan tetap berjalan di pengadilan.

“Apakah kita setop di sini? Tidak. Teman-teman media, dan masyarakat bisa untuk melihat prosesnya nanti di pengadilan. Dan dalam setiap perkara-perkara besar yang kita tangani, selalu akan tetap berjalan melalui pengungkapan-pengungkapan di pengadilan,” kata Febrie.

Itu sebabnya, kata Febrie, 22 tersangka yang sudah dijerat saat ini hanya sementara ini. Karena dikatakan dia, melalui persidangan, tim penyidikannya tetap akan mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang ada terungkap di pengadilan.

"Jadi yakinlah, penyik kami dalam menangani kasus ini, akan profesional," ujar dia.

photo
Komik Si Calus : Kerugian Lingkungan - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement