Rabu 29 May 2024 15:48 WIB

KPPPA: Usut Tuntas Kekerasan Seksual yang Menimpa Disabilitas di Bogor

Warga harus berkolaborasi untuk mencegah kekerasan seksual.

Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual di Kampus
Foto: republika/mardiah
Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual di Kampus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta penegak hukum segera mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dengan disabilitas mental di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memberikan respons dan kerja cepat dalam mengupayakan keadilan bagi korban. Aparat penegak hukum telah mendukung proses hukum dapat berjalan lancar, sehingga keadilan bagi korban kekerasan dapat ditegakkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Kekerasan seksual yang menimpa korban menyebabkan korban yang berinisial AP (19) kini hamil lima bulan.

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bogor bersama Unit PPA Polres Bogor telah memberikan penanganan terhadap AP.

Penanganan yang diberikan di antaranya layanan asesmen awal, pendampingan berupa pemeriksaan psikologis, serta layanan rujukan ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor.

Ratna Susianawati menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan mengalami tindakan diskriminatif dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan.

Selain diskriminasi ganda, penyandang disabilitas juga kerap mengalami stigmatisasi dan rentan mendapatkan perlakuan salah, mengalami eksploitasi, bahkan kekerasan.

Dalam kasus ini, KPPPA mendorong layanan yang diberikan pada korban agar dapat memperhatikan jenis kerentanannya, sekaligus memenuhi hak-hak korban penyandang disabilitas.

Upaya perlindungan dan penanganan terhadap korban juga perlu dilakukan secara komprehensif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement