Sabtu 25 May 2024 06:50 WIB

Wacana Pembatasan Satu Alamat Tiga KK, DPRD Akan Panggil Pemprov DKI Jakarta 

Pemprov DKI akan membenahi sistem kependudukan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi warga DKI Jakarta memegang KTP.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi warga DKI Jakarta memegang KTP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat kebijakan untuk membatasi jumlah kartu keluarga (KK) dalam satu alamat tempat tinggal. Rencananya, satu alamat hanya boleh digunakan untuk tiga KK. 

Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani menilai, Pemprov harus melakukan kajian komprehensif terkait rencana kebijakan pembatasan KK dalam satu alamat. Hal itu dilakukan agar tidak ada warga yang dirugikan usai kebijakan itu ditetapkan. 

Baca Juga

“Matangkan kajian, karena ini masalah nasib warga. Yang jelas kebijakan pemerintah jangan sampai merugikan warga Jakarta,” kata dia melalui keterangan tertulis, yang dikutip Republika, Kamis (23/5/2024).

Achmad juga akan meminta pimpinan Komisi A untuk menggelar rapat kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait rencana kebijakan itu. Rapat itu dilakukan untuk mengetahui tahap perencanaan dan tujuan dari kebijakan tersebut. 

“Kami dari Komisi A mau memanggil dulu untuk mendengarkan secara langsung dari Pemprov. Dalam waktu dekat kita akan minta pimpinan komisi A untuk mengadakan rapat kerja membahas hal tersebut,” kata dia.

Menurut dia, Pemprov harus melibatkan warga dalam membuat perencanaan ataupun kajian kebijakan. Pandangan warga sangat penting untuk mengetahui respon dan mencari solusi dari kebijakan tersebut. 

Ia mencontohkan, ketika ada satu alamat yang benar-benar digunakan untuk lebih dari tiga KK, pembatasan tak bisa serta merta dilakukan. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta juga harus bisa menjamin tempat mereka tinggal selanjutnya. 

Di sisi lain, lahan di Jakarta sudah padat. Selain itu, harga sewa hunian di Jakarta tidaklah murah.

“Kalau Pemprov mengambil suatu kebijakan merugikan warga, tentunya harus berikan solusi dan jalan keluar seperti menyediakan tempat tinggal (bagi keluarga terdampak),” kata Achmad.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, kebijakan itu merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam menangani isu administrasi kependudukan. Menurut dia, dalam satu alamat tempat tinggal, hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga KK.

"Di Jakarta, cerita lagi, dalam satu alamat itu bisa  sampai 13-15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6-9 kepala keluarga. Jadi gantian tinggal di rumah tersebut," kata dia dalam Forun Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) di Jakarta, Jumat (17/5/2024), yang dikutip melalui kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Ahad (19/5/2024).

Karena itu, Joko menilai, perlu dilakukan pembatasan penggunaan satu alamat tempat tinggal untuk keperluan KK. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah sepakat agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga KK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement