Jumat 24 May 2024 17:39 WIB

Imam Mushala Tewas Ditikam, Polisi Ungkap Alasan Tersangka Dendam Sejak 2 Tahun Lalu

Tersangka MGS ditangkap pada Kamis (23/5/2024) malam di Kampung Bahari.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Pria berinisial MGS (24) yang menikam imam mushala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024) ditunjukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).
Foto: Antara/Risky Syukur
Pria berinisial MGS (24) yang menikam imam mushala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024) ditunjukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi membeberkan motif Galang (24 tahun) tersangka kasus pembunuhan terhadap almarhum MS (71 tahun) imam mushala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Disebutkan, tersangka menaruh dendam selama dua tahun dan berencana untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku merasa direndahkan pada saat berkunjung ke rumah korban pada dua tahun silam.

“Niat untuk melakukan pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Namun dilaksanakan pada saat ini dengan alasan supaya orang-orang sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga

Menurut Syahduddi, ihwal dendam tersangka terhadap korban yang sudah lanjut usia itu ketika Galang menyukai salah satu cucu korban yang bernama A yang merupakan salah satu pegawai yang bekerja di salah satu toko emas di Pasar Kedoya. Sementara pada saat itu pelaku pada saat sekitar dua tahun lalu itu bekerja sebagai sekuriti di Pasar Kedoya. Kemudian, pelaku menaruh hati ke cucu korban berinisial A tersebut.

Lanjut Syahduddi, suatu ketika Galang pernah berkunjung ke rumah MS untuk menemui A yang memang tinggal bersama korban. Namun, dalam kunjungannya, Galang merasa tidak mendapatkan sambutan yang baik dan direndahkan oleh korban sebagai kakek A.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement