REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan enam pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat, dengan cara merampas dengan paksa kendaraan milik korbannya. Keenam pelaku yang diamankan yaitu MR alias D, IF alias P, RH alias H, AA alias K, FG alias FZ dan MP alias An
"Keberhasilan ini kami ungkap berawal dari adanya tiga Laporan polisi yang masuk, Setelah ditelusuri dari data laporan polisi yang kami terima, Ke 6 pelaku telah terdaftar dalam aksi kejahatan sebanyak 13 Laporan Polisi (LP), " ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono saat konferensi pers, Kamis (18/8/2022).
Menurut Joko, para pelaku telah melakukan aksinya di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah Jakarta Barat. Dalam aksinya, pelaku mencari sasaran yang mengendarai sepeda motor sendiri dan sepi. Salah satunya yang menimpa Mohammad Luthfi Prayogi. Ketika itu dia bersama dengan temannya melintas di Jalan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras," ucap joko
Lanjut Joko, korban Luthfi dihadang oleh tujuh orang pelaku dengan mengendarai tiga unit sepeda motor.Setelah itu korban dan temannya turun dari sepeda motor dan salah satu pelaku berusaha membacok korban dengan sebilah celurit, beruntung korban berhasil menghindar dan melarikan diri. Lalu pelaku langsung mengambil kendaraan milik korban, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepolsek Tanjung Duren.
Menurut Joko, para pelaku memiliki peranan berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Di antaranya, MR berperan memepet Korban, IF berperan memepet sepeda motor korban, RH berperan sebagai otak dari kejahatan, membawa sepeda Motor Mio M-Tree. Lalu, AA yang juga otak dari kejahatan berperan membacok korban sebanyak dua kali, menjual sepeda motor korban. Pelaku FG sebagai joki, memepet korban dan mengawasi situasi, sementara MP sebagai joki, memepet korban dan mengawasi situasi
"Para pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabok mabokan dan untuk membeli narkoba," ungkap Joko.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.