Kamis 23 May 2024 12:05 WIB

Saksi Sebut Kementan Pinjamkan Mobil Dinas ke Cucu SYL pada 2020-2023

Mobil dinas Balitbang Kementan dipakai cucu eks mentan Syahrul Yasin Limpo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana sidang pembacaan surat dakwaan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024)..
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sidang pembacaan surat dakwaan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024)..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Fadjry Djufry, mengungkapkan, Kementerian Pertanian (Kementan) sempat meminjamkan mobil dinas ke cucu SYL, Andi Tenri Bilang, selama 2020 hingga 2023. Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementan itu, menyampaikan mobil itu merupakan mobil dinas Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementan.

"Itu mobil kantor, mobil negara, yang kami pinjamkan selama beberapa tahun. Mobil Toyota NAV1," ucap Fadjry dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/5/2024).

Dia menjelaskan, permintaan peminjaman mobil Kementan untuk cucu SYL tersebut dilakukan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Fadjry menyebut, peminjaman mobil tersebut dilakukan karena cucu SYL merupakan Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.

"Saya dengar dari cerita teman-teman dan sekretaris pribadi Pak Menteri kalau cucunya tenaga ahli di Biro Hukum. Dia memang master hukum," ucap Fadjry.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement