Rabu 22 May 2024 13:51 WIB

Kemenkumham Jabar: Tujuh Terpidana Kasus Vina Dipindahkan ke Bandung

Pemindahan terpidana kasus Vina dilakukan untuk memudahkan penyelidikan.

Ilustrasi garis polisi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menyampaikan bahwa tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan dari Lapas Cirebon.
Foto: Republika/Putra M Akbar
Ilustrasi garis polisi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menyampaikan bahwa tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan dari Lapas Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menyampaikan bahwa tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung. Hal ini bertujuan untuk membantu proses penyelidikan oleh Polda Jabar.

"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," kata Robianto di Bandung, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga

Robianto mengatakan pemindahan para terpidana ke lapas dan rutan di Bandung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku lain yang masih buron (DPO) terhadap kasus Vina Cirebon. Adapun tiga narapidana saat ini telah dipindahkan ke Lapas Banceuy dan empat narapidana dipindahkan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan pihaknya menangkap Pegi alias Perong yang merupakan satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

"Sudah (diamankan Pegi alias Perong)," kata Surawan.

Surawan mengungkapkan pelaku yang sudah buron delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024). Dia menyebut saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Tadi malam (ditangkap) di Bandung," kata dia.

Polda Jabar juga mengimbau kepada tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan tersangka juga dapat diproses hukum.

​​​​​

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement