Selasa 21 May 2024 16:13 WIB

Pimpinan Komisi X Minta Pemerintah Cabut dan Revisi Permendikbud 2/2024

Dede Yusuf minta revisi pada batasan biaya UKT dan IPI sebelum penerimaan siswa baru

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Foto: ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah
Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menawarkan solusi jangka pendek terhadap polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN). Solusi yang ditawarkannya adalah mencabut dan merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.

"Solusi jangka pendeknya adalah segera mencabut dan merevisi Permendikbud 2/2024, terutama tentang batasan atas biaya UKT dan IPI sebelum penerimaan siswa baru," ujar Dede Yusuf dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga

"Kedua adalah memberikan solusi orang tua untuk pembiayaan kuliah anak dengan berbagai metode, misalnya mencicil ataupun juga yang lainnya," sambungnya.

Selain itu, ia menawarkan solusi jangka panjang dengan menambahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah skema kedua. Menurutnya, hal tersebut akan membantu mahasiswa tak mampu yang tak mengetahui adanya program tersebut.

"KIP Kuliah skema dua untuk mahasiswa-mahasiswa yang mungkin nanti akan terkena pemberatan daripada pembiayaan. Tentu ini akan masuk dalam pembahasan kita Panja Biaya Pendidikan," ujar Dede Yusuf.

Nadiem sendiri menjelaskan secara khusus prinsip UKT yang diatur dalam Permendikbud 2/2024. Jelasnya, prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan asas keadilan, inklusivitas, dan berjenjang. Di mana artinya, mahasiswa dari keluarga yang mampu akan ditempatkan sesuai dengan kelompok UKT-nya.

Di samping itu, ia menjelaskan mispersepsi yang terjadi di masyarakat dan media sosial terkait UKT. Nadiem menegaskan bahwa kenaikan UKT hanya terjadi kepada mahasiswa baru, bukan kepada mahasiswa yang sudah menjalani pendidikannya di PTN.

Ia juga menegaskan, kenaikan UKT juga harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendikbudristek. Sebab, pihaknya akan melakukan pengecekan, evaluasi, dan asesmen terkait rencana kenaikan UKT dari sebuah PTN.

"Jadi kami mendengar banyak desas-desus ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya tadi dari Komisi X terima kasih sudah memberikan. Dan saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," ujar Nadiem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement