REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghargaan Untuk Insan Olahraga untuk menyejahterakan para altet. Hal yang diatur di dalam PP tersebut di antaranya mengenai dana pensiun bagi atlet berprestasi yang berlaga di Olimpiade.
"Bahkan yang untuk Olympian, ada kemungkinan akan diberikan uang semacam dana pensiun tapi nilainya masih jadi perdebatan belum bisa ditentukan dengan pasti," ucap Asisten Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Budi menjelaskan, setelah puncak masa jayanya, altet kerap dianggap hidup susah. Padahal, menurut dia, tidak semua seperti itu. Ada beberapa hal yang menjadi perhatiannya terkait pandangan tersebut.
Budi menjelaskan, bonus bagi atlet Indonesia atas pencapaiannya di olimpiade termasuk yang terbesar jika dibandingkan dengan Jepang dan Korea. Tapi, diberikannya secara langsung.
"Sehingga orang yang tidak bisa atau kurang pandai me-manage biasanya walaupun Rp 3,5 miliar uangnya cepat habis. Nah ketika uangnya habis, masa tuanya nggak kerja, mereka susah hidup," jelas dia.
Sebab itu, kata dia, pemerintah menyiapkan solusi atas hal tersebut lewat PP tentang Penghargaan Untuk Insan Olahraga. Saat ini, prosesnya sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dalam waktu yang tak lama lagi akan diundangkan.
"Salah satunya, jadi sebelum diberikan bonus, mereka akan diberikan pelatihan kelola keuangan. Ada yang menyebutkan juga bonusnya tidak diberikan sekaligus, tapi diberikan berjenjang satu tahun, sekian tahun berikutnya diberikan sekian, tapi sekarang masih diitung untung ruginya," kata Budi.