REPUBLIKA.CO.ID, oleh Andri Saubani, Mabruroh
The New York Times (NYT) pada Ahad (28/4/2024) menerbitkan laporan, kalangan pemerintahan Israel saat ini yakin bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bersiap menerbitkan surat penahanan sekaligus mendakwa pejabat tinggi rezim zionis terkait perang mereka terhadap Hamas. Mengutip lima sumber pejabat Israel, surat penahanan ICC termasuk akan ditujukan kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Proses pemidanaan oleh ICC bisa berlanjut pada dakwaan terhadap para pejabat Israel dengan tuduhan mencegah masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza dan respons berlebihan terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Menurut sumber NYT, surat penahanan juga diterbitkan ICC untuk pejabat Hamas.
Proses pidana oleh ICC bisa menjadi pukulan telak bagi rezim Netanyahu secara moral, menyusul eskalasi gelombang protes internasional atas tindakan militer mereka di Gaza yang telah mengakibatkan hampir 35 ribu warga Palestina meninggal dunia. Termasuk Presiden AS Joe Biden pun menilai apa yang dilakukan Israel di Gaza sebagai tindakan yang berlebihan.
Karim Khan, kepala Jaksa ICC, sebelumnya mengonfirmasi bahwa, timnya tengah menginvestigasi apa yang terjadi di Gaza. Namun, dia menolak mengomentari kabar penerbitan surat penahanan terhadap Netanyahu dkk.
Pihak pemerintahan Netanyahu pun menolak berkomentar, namun, pada Jumat (26/4/2024), lewat akun media sosialnya, Netanyahu mengatakan, intervensi apa pun dari ICC, "akan menjadi preseden buruk dan mengancam pejabat dan tentara di negara demokrasi manapun yang berjuang melawan terorisme."
"Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya (hukum) dari ICC untuk menggagalkan haknya dalam membela diri. Ancaman untuk menangkap prajurit dan pejabat satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah dan satu-satunya negara Yahudi di dunia adalah keterlaluan. Kami tidak akan tunduk terhadapnya," ujar Netanyahu menambahkan.
ICC adalah satu-satunya pengadilan internasional di dunia yang memiliki kekuatan untuk mengadili individu-individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan. ICC tidak memiliki polisi sendiri, namun bergantung pada 124 negara anggota, termasuk hampir semua negara di Eropa (kecuali Israel dan AS), yang bisa mengeksekusi surat perintah penahanan. Meski para tersangka tidak bisa disidang secara in absentia, surat penahanan dari ICC bisa membuat para tersangka sulit melakukan perjalanan secara internasional.
Under my leadership, Israel will never accept any attempt by the ICC to undermine its inherent right of self-defense.
The threat to seize the soldiers and officials of the Middle East’s only democracy and the world’s only Jewish state is outrageous. We will not bow to it.
Israel…
— Benjamin Netanyahu - בנימין נתניהו (@netanyahu) April 26, 2024