Senin 22 Apr 2024 16:00 WIB

Usai Putusan MK, Anies tak Bicara Banyak, akan Sampaikan Keterangan Publik Sore Ini

Tim AMIN akan berdiskusi terlebih dahulu sebelum sampaikan keterangan pers.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar AMIN usai sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar AMIN usai sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,' JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN'. Usai putusan tersebut, Anies dan Muhaimin menyatakan akan menyampaikan keterangan pers pada sore ini. 

Pantauan Republika, sidang putusan MK berlangsung dari pukul 09.00 WIB dengan dimulai pembahasan pengajuan permohonan dari Tim AMIN. Sidang berlangsung selama sekitar 6 jam hingga akhirnya diputuskan bahwa permohonan Tim AMIN ditolak, dengan diwarnai dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi. 

 

Sidang putusan permohonan Tim AMIN lantas selesai sekira pukul 15.15 WIB. Anies dan Imin lantas keluar dari ruang persidangan. Anies tak bicara banyak, sementara Imin yang berada di sampingnya tak mengeluarkan pernyataan sama sekali. 

 

"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK, jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi," kata Anies kepada wartawan. 

 

Anies menyampaikan, agar awak media dan juga publik menunggu agar Tim AMIN melakukan diskusi terlebih dahulu sebelum menyatakan keterangan pers mengenai putusan MK. 

 

"Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," tuturnya. Belum diketahui jam pastinya konferensi pers itu akan berlangsung. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement