Senin 22 Apr 2024 15:55 WIB

Dissenting Opinion Arief Hidayat: Pemerintahan Jokowi Lakukan Pelanggaran TSM di Pilpres

Menurut Arief, Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Rep: Febryan A, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Suasana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memimpin rapat sidang putusan gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta, Senin (22/4/2024)
Foto:

Selain Arief, Saldi Isra juga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pemohon Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Saldi mengatakan, ada dua hal yang membuat dia mengambil dissenting opinion. Pertama adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap menjadi alat pemenangan salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024.

"Dan kedua, perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah," ujar Saldi menyampaikan dissenting opinion-nya, Senin (22/4/2024).

Ia menjelaskan, banyak kajian dan literatur yang menjelaskan penggunaan program pemerintah untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Terdapat dua program yang kerap digunakan secara terselubung untuk pemenangan pasangan calon, yakni pembangunan proyek besar dan program yang bersentuhan langsung dengan pemilih.

Dalam hal tersebut, sulit untuk melihat presiden sebagai kepala negara dan pendukung pasangan calon. Sebab, program-program pemerintah tersebut dapat dikamuflasekan sebagai media untuk mendapatkan efek elektoral.

"Orang yang memegang jabatan tertinggi di jajaran pemerintahan tersebut dapat saja berdalih bahwa percepatan program yang dilakukannya adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya," ujar Saldi.

"Namun, program dimaksud pun dapat digunakannya sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Kendati demikian, tugas utama seorang hakim adalah memutus perkara yang diajukan ke hadapannya secara adil. Hakim harus menemukan kebenaran sesuai dengan fakta dan didukung oleh bukti yang meyakinkan.

"Apabila dalam dalil-dalil yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin) mengemukakan argumentasi atas terjadinya pelanggaran pada aturan pemilu, fakta tersebut pun sedapat mungkin diukur berdasarkan norma dalam aturan hukum pemilu. Saya meyakini bahwa tidak ada aturan hukum yang sempurna, terlebih paripurna, terkecuali hukum yang dibuat oleh Yang Maha Kuasa," ujar Saldi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), masih menolak memberikan tanggapan panjang lebar terkait putusan MK tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024). Jokowi menyebut apapun keputusan MK nanti merupakan wilayah kewenangan lembaga penjaga konstitusi tersebut tanpa bisa diintervensi pihak manapun. 

"Itu wilayah MK wilayahnya MK ya," kata Jokowi, singkat di sela-sela peresmian Jalan Inpres Daerah (JID)di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement