REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional, Ketua Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menyoroti hak konsumen dalam mengetahui risiko produk yang mereka konsumsi. Menurut Ary, transparansi dalam penelitian profil risiko menjadi kunci utama dalam memberikan informasi yang akurat. Hal tersebut penting dalam membantu konsumen untuk mengambil keputusan terkait produk yang mereka beli.
"Ini memang salah satu fokus kami juga, mendorong pemerintah untuk menyajikan informasi yang valid dan edukasi yang berkelanjutan terhadap produk-produk tersebut, karena itu adalah Hak Konsumen juga untuk memperoleh edukasi dan informasi," kata Ary Fatanen selaku Ketua Pakta Konsumen, Sabtu (20/4/2024)
Pengamat Kesehatan Publik Universitas Padjajaran Profesor Amaliya menyoroti pentingnya penelitian profil risiko kesehatan. Untuk memahami dampak kesehatan dari setiap produk, maka perlu dipahami pula perbedaan profil risiko yang ada karena produk-produk yang serupa bisa saja memiliki risiko yang berbeda, seperti dalam konteks minuman berpemanis dan produk tembakau.
Amaliya menyampaikan penelitian profil risiko dapat memberikan gambaran risiko yang jelas sehingga konsumen mendapatkan hak akan informasi pilihan produk yang memiliki potensi lebih rendah risiko.. Selain itu, profil risiko juga berguna bagi pembuat kebijakan dalam membantu merumuskan regulasi yang tepat sesuai dengan profil risiko.
"Profil risiko kesehatan sebetulnya bisa menjadi pertimbangan untuk regulasi dan insentif produk," ujar Amaliya.
Dalam kaitannya dengan profil risiko, produk tembakau alternatif vape jadi sorotan. Mengutip sumber dari Public Health England pada tahun 2022, vape dikategorikan sebagai produk dengan risiko yang lebih rendah daripada rokok konvensional. Temuan ini menunjukkan bahwa vape berpotensi untuk menjadi alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok, dengan meminimalisasi efek samping kesehatan yang lebih berbahaya.
Di samping penelitian risiko, Ary Fatanen sebagai perwakilan konsumen juga menekankan pentingnya keterlibatan konsumen dalam perumusan kebijakan sebuah produk. Saat ini, menurut Ary ada beberapa peraturan yang dirumuskan tanpa melibatkan konsumen, misalnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengatur produk tembakau.
"Hal seperti ini jelas bahwa Hak Partisipatif Konsumen dalam penyusunan regulasi/kebijakan yang dibuat Pemerintah tidak dipenuhi," kata Ary.
Ary berharap hak konsumen untuk terlibat dalam perumusan kebijakan dan mendapatkan informasi yang akurat lebih diperhatikan. Menurutnya, konsumen merupakan salah satu pihak yang memiliki kepentingan dalam setiap regulasi yang dirumuskan oleh Pemerintah sehingga konsumen harus menjadi subjek yang aktif dalam kegiatan tersebut.