Ahad 21 Apr 2024 08:30 WIB

Ahad Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Kondusif untuk Aktivitas Luar Ruang

Kategori sedang berarti kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan

Warga berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (17/3/2024). Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Thamrin-Sudirman pada pekan pertama Ramadhan 1445 H. relatif sepi dan lengang dari aktivitas warga yang berolahraga.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Warga berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (17/3/2024). Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Thamrin-Sudirman pada pekan pertama Ramadhan 1445 H. relatif sepi dan lengang dari aktivitas warga yang berolahraga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kualitas udara di Jakarta pada Ahad, (21/4/2024) pagi masuk kategori sedang dan menduduki peringkat 30 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Ahad pukul 07.32 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori sedang dengan angka 70 mengacu kepada penilaian PM 2,5 dengan nilai konsentrasi 21 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi sebanyak itu setara 4,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Baca Juga

Adapun kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 pada kisaran 51-100. Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu kelompok sensitif sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan.

Selain itu, bagi kelompok sensitif juga sebaiknya menggunakan masker. Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Chiang Mai ​​​​​​(Thailand) di angka 165, kedua Beijing (China) dengan angka 164, dan urutan ketiga Kathmandu (Nepal) di angka 157.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara. Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara. Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

 

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement