Selasa 16 Apr 2024 21:25 WIB

Pemkot Ini Tetapkan tak Ada WFH di Awal Lebaran

Untuk itu, seluruh ASN diwajibkan untuk masuk.

[Ilustrasi] Pemerintah sedang melakukan finalisasi rencana kebutuhan untuk pengadaan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021.
Foto: republika/mgrol102
[Ilustrasi] Pemerintah sedang melakukan finalisasi rencana kebutuhan untuk pengadaan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO -- Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan WFH (work from home) usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024 meskipun sudah ada Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Ketentuan soal WFH tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

Baca Juga

"Kami tidak menerapkan surat edaran itu karena setelah dilakukan pengecekan, rata-rata posisi ASN Pemkot Probolinggo sudah balik dari mudik," kata Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis di kota setempat, Selasa (16/4/2024). 

Ia mengatakan, pihaknya sudah menelusuri berdasarkan informasi dari pimpinan instansinya karena kebanyakan sudah berada di Kota Probolinggo, sehingga seluruh ASN sudah siap melaksanakan tugas bekerja kembali.

"Saya juga berharap setelah cuti bersama cukup panjang, ASN tetap disiplin kembali beraktivitas sesuai jam kerja," ucap kepala daerah yang juga Kepala ESDM Jatim itu.

Bahkan pada hari pertama kerja, Pj Wali Kota Probolinggo tidak akan melakukan inspeksi mendadak karena absensi ASN menggunakan fingerprint yang terkoneksi langsung dengan BKPSDM.

"Apabila tidak hadir tanpa keterangan, maka akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pertama masuk kerja juga digelar acara halalbihalal bagi ASN dan sudah terjadwal sesuai jam yang ditentukan secara bergiliran di halaman Pemkot Probolinggo," tuturnya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement