REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta pada hari Selasa (16/4/2024). Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk warga DKI Jakarta hingga 15 April 2024 karena hari libur dan cuti bersama Idul Fitri (Lebaran) 1445 Hijriah.
Dengan hadirnya kembali layanan SIM Keliling ini masyarakat dapat memperbarui masa berlaku SIM dengan mudah tanpa harus melalui perantara calo. Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan disertakan fotokopi. Kemudian nantinya, pemohon juga bakal diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Jakarta:
Jakarta Timur: Grand Mall Cakung
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Selasa (16/4/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.