REPUBLIKA.ID, SOLO — Polda Jawa Tengah menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan tunggal hingga menewaskan tujuh orang di tol di Tol Semarang-Batang KM 370 di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Sateke Bayu Setianto mengatakan, penetapan tersangka sopir tersebut...
Berita Terkait
Berita Lainnya