Rabu 10 Apr 2024 14:50 WIB

Pj Gubernur Heru Ancam Sanksi ASN yang Perpanjang Libur Lebaran

Jika ada pegawai Pemprov yang mendadak izin karena alasan sakit juga terancam sanksi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: dok istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengingatkan agar apatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta tidak memperpanjang libur Idul Fitri atau Lebaran 1445 Hijriyah. Dia menegaskan, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus mengambil masa liburan Lebaran sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Tanggal berapa masuk? tanggal 16? 17? cukup. Sudah 10 hari," ujar Heru kepada awak media di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).

Heru mengingatkan, jika ada yang memperpanjang masa liburan atas inisiatif sendiri atau tanpa alasan yang tidak jelas maka akan dijatuhkan sanksi. Termasuk, jika ada pegawai yang mendadak izin karena alasan sakit. 

Meski begitu, Heru tidak membeberkan secara gamblang, apa sanksi yang bakal diberikan kepada ASN jika nekat melanggar ketentuan terkait masa libur Lebaran. Dia hanya memastikan akan menjatuhkan sanksi tanpa menjelaskan jenis hukumannya.

"Gak boleh kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya, sudah cukup. Gak boleh diperpanjang, ada sidak tentunya nanti ada sanksi," ucap Heru.

Masa libur dan cuti Lebaran bagi ASN/PNS tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah yang jatuh pada  8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur itu diluar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement