Selasa 09 Apr 2024 01:21 WIB

Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan, PT DI Rampungkan Kewajiban THR Karyawan

Gita pun mengatakan bahwa setiap kejadian ada hikmahnya.

Rep: Antara/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Dirgantara Indonesia (DI) telah rampung membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 untuk karyawan sejak Rabu (3/4/2024) sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Hal ini terungkap usai demo karyawan pada 2 April 2024, di mana pada keesokan harinya direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Gita Amperiawan menggelar pertemuan dengan seluruh karyawan.

Baca Juga

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Alhamdulillah jam 10.57 uang sudah masuk ke rekening kita. Setelah acara ini kita cek di rekening masing-masing. InsyaAllah semua THR terbayar,” kata Gita dalam acara itu, yang dokumentasi videonya diterima Senin (8/4/2024).

Dalam acara itu juga perwakilan karyawan memohon maaf atas demonstrasi yang dilakukan. Disebutkan bahwa dorongan itu adalah karena sebelumnya adanya kabar yang beredar bahwa pembayaran THR akan dilakukan di tanggal tertentu. 

“Kami meminta maaf kepada Bapak atas ketidaknyamanan kejadian kemarin di mana karyawan itu sebenarnya tidak menginginkan kegiatan demo seperti itu tapi ini dorongan hati nurani kita Pak,” ujar salah satu karyawan.

Gita pun mengatakan bahwa setiap kejadian ada hikmahnya, baik bagi manajemen maupun karyawan dan manajemen akan meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan. “Mari kita bergandengan tangan majukan PTDI,” ujar Gita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement