Senin 08 Apr 2024 13:28 WIB

Ini Jejak Tamron, Tersangka Kasus Timah yang Simpan Uang Ratusan Miliar di Rumah

Tamron adalah orang pertama yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa tersangka dari pihak swasta kasus di PT Timah Tbk, yaitu Tamron alias Aon dan Achmad Albani.
Foto: Republika.co.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa tersangka dari pihak swasta kasus di PT Timah Tbk, yaitu Tamron alias Aon dan Achmad Albani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam perkara penyidikan dugaan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, di Provinsi Bangka Belitung, terdapat nama pengusaha Tamron (TN) alias Aon. Siapa Tamron dan apa perannya di kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp.271 triliun ini?.

Selain nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terdapat nama Tamron alias Aon yang menjadi sorotan publik. Nama Tamron alias Aon cukup populer di  kalangan pejabat sebagai pengusaha timah dari Bangka Tengah. Bahkan saat ibunya Tamron meninggal, seorang petinggi polisi mengirimkan karangan bunga ucapan duka cita.

Nama Tamron sempat lama tak muncul di publik, sampai ia muncul lagi karena ditunjuk menjadi ketua Satgas Tambang Timah Ilegal, pada 2022. Namun kemudan ia justru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Tamron adalah orang pertama yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pertama kasus ini.  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengumumkan Si Aon ini sebagai tersangka, bersama-sama dengan mitra kerjanya, Achmad Albani (AA) yang ditetapkan sebagai tersangka ketiga.

Kuntadi mengungkapkan,Tamron dan Achmad Albani merupakan paket tersangka dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT MCM. Namun Tamron lebih ‘isimewa’ ketimbang Achmad Albani. Ini terlihat dari Tamron yang namanya tidak tercatat sebagai pemilik CV VIP dan PT MCM. 

“TN (Tamron alias Aon) adalah benefit official ownership atau pemilik manfaat atas CV VIP dan PT MCM,” kata Kuntadi, saat mengumumkan tersangka Aon dan Achmad Albani, Selasa (8/2/2024). Sedangkan Achmad Albani cuma sebagai operator manager dari CV VIP dan PT MCM.

Peran Tamron dalam kasus korupsi terbesar di Indonesia ini adalah CV VIP bekerja sama dengan PT Timah Tbk, pada sekitar 2018. Kerja sama tersebut, merupakan bungkus dari upaya merampok mineral timah di lokasi-lokasi IUP PT Timah di Bangka. 

“Kerja sama tersebut berupa sewa-menyewa processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Kemudian tersangka TN alias AN (Aon) sebagai benefit official ownership CV VIP memerintahkan bawahannya AA (Achmad Albani) sebagai manager operasional tambang CV VIP menyediakan bijih timah untuk kepentingan produksi PT Timah Tbk,” begitu ujar Kuntadi.

Dalam penyediaan timah untuk PT Timah Tbk tersebut, CV VIP menambang di lokasi IUP PT Timah Tbk.  Dan PT Timah Tbk, membeli hasil penyediaan timah dari eksplorasi tambang timah di tambang miliknya sendiri tersebut.

Tamron ini yang juga memerintahkan Achmad Albani untuk membuat sejumlah anak perusahaan dalam melaksanakan kerja sama penambangan dan peleburan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut. Perusahaan-perusahaan boneka itu antara lain CV SEP, CV MJP, dan CV MB.

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan SPK yang seolah-olah terdapat kegiatan pengangkutan hasil mineral timah,” kata Kuntadi. 

Saat diumumkan tersangka, dari ‘tangan’ Tamron, pun penyidik menyita aset-aset dan uang tunai yang tak sedikit.  Saat menggeledah di kediaman Tamron di Bangka Tengah, penyidik Jampidsus menyita uang dan barang lainnya.

Di antaranya: uang tunai senilai Rp.83,8 miliar, dan pecahan dolar Amerika senilai 1,54 juta USD atau setara Rp 24,4 miliar, serta dolar Singapura sebanyak 443,4 ribu SGD atau sekitar Rp 5,21 miliar, juga dolar Australia setotal 1.840 AUD atau senilai Rp 19,2 juta. Dari brangkas tersangka Tamron juga disita logam mulia emas seberat 1.062 gram, atau sekitar 1 Kg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement