Kamis 04 Apr 2024 23:42 WIB

Paripurna DPR Setujui Tujuh Anggota LPSK 2024-2029

Persetujuan diambil setelah Komisi III DPR menggelar uji kelayakan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna DPR ke-15 masa persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Rapat Paripurna sebelum libur lebaran tersebut beragendakan Laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan atau fit and proper test calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa kabatan 2024-2029, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan serta pidato Ketua DPR pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna DPR ke-15 masa persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Rapat Paripurna sebelum libur lebaran tersebut beragendakan Laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan atau fit and proper test calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa kabatan 2024-2029, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan serta pidato Ketua DPR pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024 menyetujui tujuh nama Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masa jabatan 2024-2029. Persetujuan diambil setelah Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama calon Anggota LPSK yang diusulkan Presiden RI. 

Rapat paripurna yang mengakhiri masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 ini dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Juga

Sementara tujuh nama yang akan menakhodai LPSK lima tahun ke depan tersebut yaitu Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala BP2MI), Mahyudin (dosen Universitas Ibnu Chaldun), Achmadi (Wakil Ketua LPSK) dan Sri Nurherwati (Advokat).

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat serta berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi. Hasilnya, dari 14 nama calon anggota LPSK yang diajukan Presiden RI, sebanyak tujuh nama diputuskan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diselenggarakan selama dua hari pada 31 Maret dan 1 April 2024.

Habiburokhman mengungkapkan Komisi III sudah mengadakan rapat pleno dengan agenda pengambilan keputusan terhadap calon anggota LPSK. Pengambilan keputusan diambil dengan musyarawah dan mufakat dengan meminta pandangan sembilan anggota fraksi komisi III DPR RI. 

"Berdasarkan hasil rapat pleno dengan fraksi-fraksi tersebut, Komisi III DPR memilih dan menyetujui tujuh orang calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029," ujar  Habiburokhman dalam keterangan yang diterima pada Kamis (4/4/2024). 

Habbiburokhman menegaskan tujuh anggota LPSK yang telah diputuskan Komisi III ini memiliki kualitas yang tak diragukan lagi. Habiburokhman pun berharap seluruh Anggota LPSK baru periode 2024-2029 segera bekerja dengan dasar memprioritaskan perlindungan saksi dan korban. 

"Dari tujuh anggota LPSK, baik yang incumbent atau yang baru, tidak diragukan lagi kualitasnya. Dalam pengertian, mereka mau membangun LPSK," ucap Habibburokhman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement