REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi yang dihadirkan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Dadan Aulia Rahman, mengatakan ada bantuan sembako dengan kantong berlogokan paslon nomor dua Prabowo-Gibran yang dibagikan pada masa tenang Pemilu 2024.
“Saya di sini sebagai saksi yang akan menerangkan tentang adanya bantuan oleh pensiunan TNI di tanggal 11 dan 12 Februari 2024. Setahu saya, pada tanggal tersebut adalah masa tenang,” kata Dadan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Dadan menjelaskan, temuan tersebut terjadi di Kampung Bongbong, Desa Pasireurih, Pandeglang, Banten. Pada saat kejadian, ia melihat seorang pensiunan TNI bernama Yosep yang tinggal di dekat rumahnya, membagikan sembako yang terdiri atas beras, minyak, dan mie.
“Jumlah yang dibagikan kepada masyarakat kisaran 50 sampai 70 karena ada dua kampung yang dibagikan. Mereka setelah pulang membawa beras berlogokan Prabowo dan Gibran,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, ia melaporkan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Pandeglang karena ia merupakan kader partai berlambang banteng itu. Ketua Majelis Sidang Suhartoyo pun bertanya apakah Dadan menerima bantuan tersebut.
“Saudara tidak terima?” tanya Suhartoyo.
“Saya tidak terima karena di rumah saya terpampang logo PDI Perjuangan sebelum masa tenang dicabut,” ujar Dadan.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharko, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli, dan Franz Magnis-Suseno.
Sedangkan, 10 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, Nendy Sukma Wartono.