REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, mengatakan bahwa oknum anggota Polresta setempat, Iptu Dalfis Hadjo yang melakukan pencemaran tata perayaan ibadah saat Perjamuan Kudus pada Jumat Agung (29/3) lalu, segera disidangkan.
"Proses pemberkasan sudah kita laksanakan terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus pencemaran Perjamuan Kudus oleh oknum anggota polisi di Polresta Kota Kupang yang diakibatkan mabuk minuman keras.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akan dilakukan di Markas Polda NTT dan kasusnya sepenuhnya akan dilimpahkan ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut. "Kami sudah lengkapi semua berkasnya dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," ujar dia.
Dia menambahkan bahwa sejumlah saksi dari pihak polisi yang berjaga saat malam kejadian dan pihak majelis GMIT Kota Kupang juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut.
Sejumlah saksi mengatakan bahwa oknum polisi tersebut saat melakukan perbuatannya sedang dipengaruhi minuman keras.
Oknum polisi tersebut juga saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai perwira pengendali setelah kejadian tersebut, dan saat ini sedang ditahan di dalam sel Mapolresta Kota Kupang.
Dia juga menegaskan tidak pandang bulu dan tetap memberikan tindakan tegas jika ada anggotanya yang berbuat salah dan melanggar hukum. "Yang salah tetap saya tindak, tidak pandang bulu, kalau dia salah saya tidak akan biarkan, ini janji saya,” ujar dia.
Sebelumnya, pada Jumat (29/3), saat pelaksanaan Perjamuan Kudus, seorang oknum polisi dari Polresta Kupang Kota Iptu Dalfis Hadjo yang pada saat itu dalam kondisi mabuk mengikuti perjamuan.