Senin 01 Apr 2024 14:28 WIB

Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan,  Andhi Pramono
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis penjara selama sepuluh tahun dalam kasus penerimaan gratifikasi. Hukuman ini tak meleset jauh dari tuntutan Jaksa KPK yaitu 10 tahun dan tiga bulan. 

Vonis tersebut diketok oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (1/4/2024). Majelis hakim meyakini Andhi Pramono bersalah dalam perkara ini. 

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim ketua Djuyamto dalam sidang itu. 

 

Oleh karena itu, Andhi Pramono menghadapi vonis hukuman sepuluh tahun dan pidana denda senilai Rp 1 miliar. 

 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Djuyamto. 

 

Dalam perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak sejak bertugas sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

 

Jumlah itu terdiri dari mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

 

Andhi Pramono terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andhi Pramono dengan hukuman penjara 10 tahun 3 bulan. Andhi terlibat kasus gratifikasi yang berawal dari aksi flexing alias pamer harta. 

 

Kasus ini berawal dari Andhi yang dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial. Anak dan istri Andhi pernah kedapatan pamer (flexing) harta di media sosial. Foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur juga sempat viral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement