REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa inisial RBS, terkait perannya dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Pemeriksaan pada Senin (1/4/2024) tersebut dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). RBS diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022 tersebut.
“RBS sedang kita periksa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Senin (1/4/2024) siang.
Kuntadi menerangkan, pemeriksaan RBS tersebut, dilakukan untuk proses lanjutan pengusutan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi timah tersebut. “Kita (penyidik) memeriksa RBS karena semata untuk kepentingan penyidikan,” begitu kata Kuntadi melanjutkan.
Inisial RBS, alias RBT muncul ke permukaan dalam pengusutan megakorupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Dalam pengusutan korupsi timah ini oleh Kejakgung, tim Jampidsus sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Dua tersangka terakhir yang ditetapkan dari kalangan orang terkenal. Yakni pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM), yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Kemudian suami dari aktris peran Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) yang dijerat tersangka atas perannya selaku perpanjangan tangan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pekan lalu mengungkapkan bahwa tersangka Harvey, dan Helena diduga kaki tangan dari inisial RBS. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, RBS ditengarai sebagai salah-satu bandar judi besar yang berbasis di Jakarta, dan juga sosok mafia pertambangan. RBS disebut punya beking kuat di kepolisian, maupun di pemerintahan. '
Boyamin mengungkapkan, RBS dalam kasus timah ini adalah pihak yang mendirikan, serta mendanai perusahaan-perusahaan untuk dijadikan alat praktik korupsi pertambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.
“RBS adalah official benefit atau penikmat utama dari keuntungan, dan merupakan pemilik sesungguhkan dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal, dan penambangan timah di lokasi IUP milik PT Timah Tbk,” kata Boyamin.
Advertisement