Jumat 29 Mar 2024 16:43 WIB

Mahasiswi Dirampok dan Disekap, Pelaku Ditembak Polisi

Tersangka MA alias Apay ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cengkareng.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswi terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap anggota Polres Indramayu. Keduanya dihadirkan dalam Press Release di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024)
Foto:

Para pelaku kemudian menurunkan korban di Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Korban kemudian melaporkan hal itu kepada keluarganya dan laporan itu diteruskan ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya tiga pelaku berhasil ditangkap polisi. "Dari keterangan tersangka, inisiatif awal tindakan itu berasal dari tersangka RN, yang saat ini masih jadi DPO kami," kata Fahri.

Masih menurut keterangan tersangka yang berhasil ditangkap, mereka melakukan hal tersebut telah direncanakan sepekan sebelumnya. Hal itu setelah tersangka RN (DPO) pernah melihat saldo rekening korban yang cukup banyak saat tersangka memperbaiki rumah korban.

Fahri menyebutkan, tersangka MA alias Apay dan MF alias Paol dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukum penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan tersangka  RDN, yang bertindak sebagai penadah, dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement