Sabtu 23 Mar 2024 00:15 WIB

Cegah Kebakaran Kapal, Motor Listrik tak Bakal Diangkut di Program Mudik Gratis Kemenhub

Masyarakat dilarang membawa motor listrik naik ke kapal Mudik Gratis Kemenhub.

Peserta mudik gratis Kementerian Perhubungan (Dok). Motor listrik tidak bisa diangkut ke kapal mudik gratis Kemenhub.
Foto:

Dari kuota 58.889 orang penumpang, 9.600 di antaranya merupakan kuota untuk trayek pelayaran Jakarta-Semarang. Sementara itu, 39.289 kuota lainnya adalah kuota penumpang untuk di luar Pulau Jawa.

"Ini menyeluruh seluruh Indonesia, jadi lebih adil. Kadang kami ditanyakan kok hanya di Jawa saja, jadi ini kami sudah menjawab saudara-saudara kita di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi bahkan Maluku dan Papua, jadi ini lebih merata," ujar Hendri.

Mudik gratis Kemenhub melalui transportasi laut melibatkan perusahaan swasta dan BUMN, yakni PT Dharma Indah 11 trayek dengan kuota 16.684 orang, PT Pelayaran Sakti Makmur 3 trayek dengan kuota 5.476 orang, PT Dharma Lautan Utama 5 trayek dengan kuota 4.117 orang, dan Pelni 30 trayek dengan kuota 13.012 orang.

Masyarakat yang berminat mengikuti Mudik Gratis dapat mendaftar secara online. Selain untuk memudahkan, pendaftaran secara daring juga dapat mencegah praktik percaloan.

"Jadi nanti akan ada pengecekan terakhir terhadap KTP," kata Hendri

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement