Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil itu. Karena, hasil tersebut berbeda dengan data internal partai berlambang kabah tersebut. Namun, partainya akan tetap menghormati proses yang telah dilakukan secara berjenjang oleh KPU.
"Protes-protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-Undang, kami memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Achmad Baidowi, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Advertisement