Jumat 22 Mar 2024 18:02 WIB

Ismahi Ajak Masyarakat Terima Hasil Pemilu 2024

Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan kecurangan Pemilu 2024.

Capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto menyampaikan pidato kemenangan di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam WIB.
Foto: Republika/Febryan A
Capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto menyampaikan pidato kemenangan di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024) malam WIB, telah menetapkan calon presiden/wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. Pasangan nomor urut 2 itu meraih 96,2 juta suara atau 58,6 persen alias unggul telak atas dua kompetitornya.

KPU juga mengumumkan daftar partai yang lolos ke parlemen. Mereka adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN, yang meraih suara di atas 4 persen. Adapun PPP dan PSI gagal mengirimkan kadernya ke Senayan.

Baca: Bertemu Dubes Hungaria dan Yordania, Prabowo Ingin Tingkatkan Industri Pertahanan

Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi), Ali Hasan mengatakan, Pemilu 2024 merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR/DPD RI maupun presiden/wakil presiden, serta DPRD secara langsung. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dalam proses berjalannya pemilu menjadi suatu hal yang bisa dianggap lumrah ketika terdapat kandidat yang tidak terpilih menganggap yang terpilih melakukan kecurangan pemilu. Banyak argumentasi terkait alasan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, mulai dari kecurangan serta pelanggaran saat pravote, voting, serta pasca-vote," ujar Hasan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Menurut Hasan, Ismahi memiliki pandangan yang lebih komprehensif terkait dengan fenomena tersebut. Jika kita merujuk pada suatu asas hukum, yakni actori incumbit probatio, actori onus probandi, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan.

Baca: Gagal ke Senayan, Ade Armando: Tuhan Belum Mengizinkan PSI

Karena itu, sepatutnya ketidakpuasan dalam proses pemilu harus dilandasi bukti yang kuat agar dapat diproses oleh pihak yang berwenang. Hasan pun mendorong mereka yang tak puas dengan hasil pemilu mengadukan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berpesan, jangan sampai ketidakpuasan itu berlandaskan sentimen atau karena fanatisme terhadap kandidat yang didukung.

Dia pun mengajak masyarakat untuk menerima hasil pemilu. Hasan beralasan, kandidat sebaiknya jangan memecah-belah masyarakat Indonesia, dengan hasutan politik karena menolak hasil pemilu. "Kita harus berkomitmen menjaga perdamaian dan menerima hasil pemilu sebagaimana komitmen yang sudah di buat oleh capres maupun parpol masing-masing," ucap Hasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement