Kamis 21 Mar 2024 16:51 WIB

Kadis Gulkarmat Sebut Anggota Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung Bukan ASN

Kasus dugaan pencabulan anak kandung oleh ayahnya ini diungkap ibu korban.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menanggapi adanya petugas Gulkarmat Jakarta Timur berinisial SN yang diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil SN dan ditegaskan bahwa yang bersangkutan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Kita sudah panggil yang bersangkutan, kita BAP, kita panggil oleh Jakarta Timur karena di Jakarta Timur. Dia itu bukan ASN, tapi PJLP dia tenaga honorer. Tenaga PJLP,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga

Lebih lanjut, Satriadi mengaku dirinya belum dapat memastikan kronologi lengkap dugaan pencabulan yang dilakukan SN terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun tersebut. Karena itu, pihaknya juga bakal kembali memanggil kembali SN untuk mendapatkan keterangan yang lebih dalam terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak kandung tersebut.

Namun, kata dia, kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi maka pihaknya juga menghargai proses hukum. “Itu sudah masuk ranah hukum kalau sudah laporan sudah masuk ke penyelidikan kepolisian. Kita harus menghargai itu, kita bukan melindungi mereka,” tegas Satriadi.

Kendati demikian, Satriadi menegaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal memutus kontrak SN jika terbukti memang bersalah. Hanya saja, kata dia, pihaknya juga tidak mungkin semerta-merta memutus kontrak tanpa tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi. Karena ada beberapa tahapan-tahapan yang mesti dilakukan sebelum benar-benar memutus kontrak yang bersangkutan. 

Enggak mungkin kita tiba-tiba menjatuhkan memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi, malah nanti kita yang dituntut balik,” tegas Satriadi.

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, seorang petugas Gulkarmat Jakarta berinisial SN diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kasus dugaan pencabulan tersebut diungkap oleh ibu korban berinisial P sekaligus mantan istri pelaku.

Polda Metro Jaya pun membenarkan telah menerima laporan polisi terkait kasus pencabulan anak dan saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut. 

“Kita menerima laporan polisi tanggal 6 Februari 2024. Ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik Subdit Renakta ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Menurut Ade Ary, laporan polisi tersebut dilayangkan oleh PA yaitu ibu kandung korban atau mantan istri terlapor berinisial SN. Saat ini pihak penyidik masih mendalami kasus tersebut. Kemudian pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan PA sebagai pelapor dan korban juga sudah dimintakan untuk dilakukan visum. 

“Ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik Subdit Renakta ditreskrimum  Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement