REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online maupun kurir. Netty mengatakan ojek online maupun kurir, meskipun statusnya adalah mitra, namun telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan THR.
“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
ia menuturkan pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para driver ojek online dan pengantar paket. Menurutnya tidak adil jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR.
Netty meminta pemerintah agar jangan hanya berhenti pada tingkat imbauan. Menurutnya harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. "Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut,” ujarnya.
Netty menambahkan, Selain driver ojek online, sektor maupun kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan keadilan dalam hal THR harus juga dipantau dan diselesaikan oleh pemerintah.