JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol). Para pengemudi ojol dianggap masuk kategori yang berhak untuk mendapatkan berkah THR dari perusahaan. "Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk...
Berita Lainnya