Kamis 21 Mar 2024 06:04 WIB

'Jika PPN Naik Jadi 12 Persen, Kelas Menengah Seperti Digebuk Lagi'

Kalangan DPR meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan PPN jadi 12 persen.

Pajak (ilustrasi)
Foto:

Ekonom Center of Macroeconomics & Finance Indef Abdul Manap Pulungan menilai rencana kenaikan PPN  menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Indef juga menaik PPN sebesar 12 persen akan menjadi PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

"Memang ketika diambil kenaikan tarif itu (PPN 12 persen) nanti dampaknya akan terasa terhadap perekonomian, jadi jangan sampai kenaikan PPN ini akan menekan pertumbuhan ekonomi," kata Abdul dalam Diskusi Publik Indef 'PPN Naik, Beban Rakyat Naik' yang digelar virtual di Jakarta, Rabu.

Abdul memberikan catatan bahwa pada 2023 saja, pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mengalami perlambatan menjadi 5,03 persen dibandingkan 2022 yang tercatat 5,31 persen. Menurut Abdul, naiknya PPN akan berimbas pada kecenderungan masyarakat untuk lebih berhemat mengingat harga barang dan jasa yang turut naik.

Hal itu dikhawatirkan semakin menekan indikator konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) utama. Pada 2023, tingkat konsumsi rumah tangga telah mengalami perlambatan menjadi 4,82 persen dibandingkan 2022 yang tercatat 4,9 persen.

Komponen non makanan diprediksi menjadi komponen konsumsi yang paling terdampak adanya kenaikan PPN 12 persen nanti, yaitu kelompok transportasi dan komunikasi, serta restoran dan hotel.

"Ini khawatirnya ketika PPN itu naik, orang-orang cenderung menahan plesiran, yang pada akhirnya menyebabkan sektor-sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok itu menurun," ujar Abdul.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN juga mempunyai potensi berdampak terhadap inflasi. Kendati pun ada berbagai komoditas yang tak dikenakan PPN seperti beras, jagung, sagu dan komoditas lainnya, menurut Abdul, tidak ada jaminan bahwa harga komoditas tersebut akan terkendali di pasaran.

"Penjual itu akan reaktif ketika terjadi kenaikan PPN. Mereka tidak peduli, apakah komoditas yang dinyatakan tidak naik itu justru mereka naik, apalagi di pasar tradisional yang tidak terpantau," katanya.

Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus menyebut, jika PPN resmi naik menjadi 12 persen, maka Indonesia akan menyamai Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

"Artinya kalau (PPN) kita jadi di 12 persen, akan jadi yang tertinggi. Apalagi kalau menggunakan skema single tarif ya, ini yang tentu akan memberatkan konsumen yang 95 persen pendapatannya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok," kata Ahmad dalam diskusi yang sama.

Saat ini, negara Asia Tenggara yang mempunyai PPN tertinggi yakni Filipina sebesar 12 persen. Sedangkan negara lainnya seperti Kamboja sebesar 10 persen, Laos 10 persen, Vietnam dengan skema two tier system sebesar 10 persen dan 5 persen. Kemudian Malaysia yang menggunakan sistem pajak barang dan jasa (good and service tax/GST) sebesar 6 persen.

Ahmad menjelaskan, kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri, karena biaya produksi yang meningkat. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya pertimbangan untuk menggunakan skema multi tarif.

Selain itu, secara makro, kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relatif lebih tinggi. Semakin melemahnya daya beli masyarakat, maka akan berdampak pula pada penurunan penjualan dan utilisasi industri.

Selanjutnya dampak lain yang ditimbulkan dari adanya kenaikan PPN, yakni penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang terancam menurun. Seiring dengan kenaikan PPN, terjadi peningkatan biaya di saat permintaan melambat, maka dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian dalam input produksi termasuk penyesuaian penggunaan tenaga kerja.

Tujuan dari naiknya PPN 12 persen sendiri sebenarnya agar semakin mengoptimalkan pendapatan negara, namun menurut dia, pemerintah perlu melakukan kalkulasi dengan matang. Efek jangka panjang dan pendeknya juga perlu dipertimbangkan.

"Saya sepakat bagaimana pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara, tapi juga harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, keadilan dan juga bagaimana memerhatikan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah," ujarnya pula.

photo
Aturan terbaru mengenai pajak hiburan dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement