Selasa 19 Mar 2024 07:34 WIB

PSHK: RUU DKJ tak Perlu Terburu-buru Disahkan

PSHK meminta RUU DKJ untuk tidak perlu terburu-buru disahkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat membahas RUU DKJ. PSHK meminta RUU DKJ untuk tidak perlu terburu-buru disahkan.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat membahas RUU DKJ. PSHK meminta RUU DKJ untuk tidak perlu terburu-buru disahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengomentari ihwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang ditargetkan diselesaikan pembahasannya pada 3 April 2024. PSHK menilai tak perlu terburu-buru untuk mengesahkan RUU tersebut. 

"RUU DKJ yang kompleks ditargetkan untuk dibahas cepat. Padahal, terdapat sejumlah substansi yang memerlukan pembahasan mendalam. Beberapa di antaranya mengenai sistem pemilihan kepala daerah dan pengaturan mengenai kawasan aglomerasi, termasuk perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan daerah Jakarta," kata PSHK dalam siaran resmi, Senin (18/3/2024). 

Baca Juga

Dengan target dan tenggat yang cepat, PSHK melihat pembahasan RUU DKJ yang merupakan konsekuensi dari disahkannya UU Ibu Kota Negara (UU IKN) itu ditargetkan dengan sangat ambisius. Hal itu dianggap akan kurang mengedepankan aspek partisipasi publik, terutama masyarakat terdampak dalam pembahasan undang-undang. 

"Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses pembahasan berlangsung dengan teliti dan tidak terburu-buru agar dapat mencapai produk hukum yang berkualitas dan memadai untuk kepentingan masyarakat dan pemerintahan daerah Jakarta secara keseluruhan," ujarnya. 

PSHK menjelaskan, saat ini terdapat dua isu krusial yang potensial berdampak pada kualitas demokrasi dan ketatanegaraan. Yakni sistem pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ serta proses pembahasan undang-undang yang tidak perlu serampangan.

Soal sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ, PSHK menilai tidak perlu diubah. Mekanisme sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam RUU DKJ sejatinya tidak memerlukan perdebatan lebih lanjut. 

Sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat telah terbukti efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan Jakarta dianggap pilihan yang tepat. Sebab, pemilihan langsung mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi dimana masyarakat berpartisipasi langsung untuk menghasilkan tokoh-tokoh yang representatif. 

Pemilihan langsung oleh penduduk Jakarta tidak hanya menjaga pengawasan yang kuat oleh masyarakat, tetapi juga memastikan DPRD tidak terjebak dalam benturan kepentingan saat melakukan pengawasan terhadap kinerja gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta. 

Kemudian soal pembentukan RUU DKJ yang serampangan. PSHK menerangkan, Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (UU IKN) menyatakan bahwa perubahan terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan paling lambat 2 tahun sejak UU IKN disahkan. Ketentuan itu terlambat dilaksanakan oleh Presiden dan DPR, karena RUU DKJ sampai saat ini masih dibahas, padahal sudah melewati 15 Februari 2024 atau dua tahun sejak UU IKN disahkan.

"Keterlambatan itu menjadi potret buruk proses legislasi RUU DKJ, sebagai bagian dari grand desain proyek IKN, sekaligus memperpanjang bukti serampangannya pembentukan UU IKN yang terpaksa sudah harus direvisi dalam usianya yang belum genap 1 tahun melalui UU Nomor 21 Tahun 2023," ujar PSHK. 

"Keterlambatan pembentukan RUU DKJ tersebut bukan berarti pembahasannya harus terburu-buru," lanjutnya. 

DPR RI diketahui tengah melakukan pembahasan terhadap RUU Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pada pembukaan masa persidangan IV 2023-2024 tanggal 5 Maret 2024, Badan Legislasi DPR ditunjuk untuk memimpin pembahasan terhadap RUU DKJ. 

Kemudian, pada 13 Maret 2024, Baleg DPR memulai pembahasan RUU DKJ bersama dengan Pemerintah dan DPD. Pertemuan tersebut menghasilkan target penyelesaian pembahasan RUU DKJ pada tanggal 3 April 2023, sebelum RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR. Lalu pada Senin (18/3/2024) pembahasan RUU DKJ berlanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement