Jumat 15 Mar 2024 14:58 WIB

Aset-Aset Rafael Alun dan Istri yang Dirampas untuk Negara

Rumah milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek pun diputuskan dirampas untuk negara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto:

PT DKI Jakarta memutuskan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum penjara 14 tahun penjara. Hukuman ini tak berubah dari putusan tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Kemudian pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.

Tjokorda Rai Suamba duduk sebagai hakim ketua tinggi dengan dibantu Hakim Anggota tinggi Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo serta Panitera Effendi Panataran Tampubolon Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Rafael juga terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini berawal dari anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga hilang kesadaran pada 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di Kompleks Grand Permata, Jakarta Selatan. Kasus penganiayaan viral di media sosial. Apalagi Mario memamerkan gaya hidup mewahnya. Warganet mengkritisi harta kekayaan Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak kala itu.

Menkeu Sri Mulyani merespons keriuhan tersebut dengan mengecam gaya hidup mewah pegawai Kementerian Keuangan maupun keluarganya. Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa Rafael. Di hari yang sama, Rafael menyampaikan permintaan maaf terkait kasus yang dilakukan anaknya. 

Pada 24 Februari 2023, Sri Mulyani meminta Rafael dicopot dari jabatan dan tugasnya didasarkan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lalu pada 1 Maret 2023, Rafael menjalani pemeriksaan pertama di KPK dengan agenda mengklarifikasi harta kekayaannya yang menjadi sorotan masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement