Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Rafael juga terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini berawal dari anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga hilang kesadaran pada 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di Kompleks Grand Permata, Jakarta Selatan. Kasus penganiayaan viral di media sosial. Apalagi Mario memamerkan gaya hidup mewahnya. Warganet mengkritisi harta kekayaan Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak kala itu.
Menkeu Sri Mulyani merespons keriuhan tersebut dengan mengecam gaya hidup mewah pegawai Kementerian Keuangan maupun keluarganya. Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa Rafael. Di hari yang sama, Rafael menyampaikan permintaan maaf terkait kasus yang dilakukan anaknya.
Pada 24 Februari 2023, Sri Mulyani meminta Rafael dicopot dari jabatan dan tugasnya didasarkan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lalu pada 1 Maret 2023, Rafael menjalani pemeriksaan pertama di KPK dengan agenda mengklarifikasi harta kekayaannya yang menjadi sorotan masyarakat.