Ahad 10 Mar 2024 14:13 WIB

Bea Cukai Soetta Segera Batasi Jumlah Barang Penumpang dari Luar Negeri

Kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak, silakan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Foto: Dok Bea Cukai
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten, akan segera menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya akan menerapkan perundang-undangan yang baru ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ucapnya di Tangerang, Ahad (10/3/2024).

Baca: Kronologi Lengkap Pilot dan Co-pilot Tertidur, Pesawat ke Jakarta Menuju Garut

Pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soekarno-Hatta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia. Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada Ahad ini.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border," ujar Gatot. Dia menerangkan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Dengan demikian, sambung dia, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air. Gatot juga menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya.

Baca: Marsdya Tonny Harjono, Penerbang F-16 dan Sukhoi Kandidat Terkuat KSAU

Di antaranya, alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Gatot menjelaskan, komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang.

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 dolar AS, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang," ucap Gatot.

Menurut dia, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman. Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja," kata Gatot.

Dia pun mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut. Pun dengan penumpang dari luar negeri yang kembali ke Indonesia, diimbau membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," ucap Gatot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement