Sabtu 09 Mar 2024 11:29 WIB

Permintaannya tak Dipenuhi, Seorang Perempuan Bacok Tukang Parkir dengan Golok

Korban mengalami luka robek di pundak, betis, dan perut sebelah kanan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang perempuan berinisial SA (27 tahun) diamankan polisi usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa golok. Tersangka yang merupakan warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial K yang bekerja sebagai tukang parkir. 

Kapolsek Mergangsan, Kompol Sigit Ariyanto Adi mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika tersangka mendatangi korban saat sedang bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Tamansiswa, Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta pada 3 Februari 2024 lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Baca Juga

Tersangka menanyakan dan meminta nomor handphone dari teman korban. Namun, korban tidak memberikan nomor yang diminta oleh tersangka. "Karena kesal tidak diberi nomor handphone, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam golok," kata Sigit, Jumat (8/3/2024).

Sigit menyebut, tersangka menyerang korban sebanyak tiga kali saat posisi korban duduk di kursi. Korban pun mengalami sejumlah luka di tubuhnya akibat sabetan senjata tajam.

"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di pundak tangan kanan, luka di betis kaki kanan, dan luka robek di perut bagian kanan yang membutuhkan 14 jahitan," ucap Sigit.

Saksi yang saat itu ada di lokasi mencoba melerai, hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan berobat ke rumah sakit di Kota Yogyakarta. Dari penganiayaan tersebut, korban juga melapor ke polisi.

"Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan, memintai keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti," tegasnya.

"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 pagi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan sajam berupa golok. Di depan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya," tambah Sigit.

Tersangka pun dikenakan Pasal Penganiayaan, 351 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. "Kita imbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. Kekerasan bukanlah solusi," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement