Jumat 08 Mar 2024 18:12 WIB

MKMK Tegaskan Anwar Usman tak Bisa Ikut Terlibat Adili Gugatan Sengketa Pemilu

Adapun hakim Arsul Sani tak akan ikut dalam gugatan sengketa pemilu yang terkait PPP.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Foto:

Sebelumya, Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua MK adalah hoaks. Jimly adalah hakim ketua MKMK yang memutus perkara Anwar Usman sebelumnya.

"Karena belum ada putusan dari pengadilan," katanya saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).

Ketua MKMKyang menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK itu memastikan belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan-nya. Jimly meluruskan, yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut. 

"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final," ujarnya.

"Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," paparnya.

photo
Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement