Jumat 01 Mar 2024 19:30 WIB

153 Calon Hakim di Mahkamah Agung Lolos Seleksi Administrasi

Para calon hakim harus menjaga integritas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Suasana tahapan seleksi akhir calon hakim adhoc HAM yaitu sesi wawancara di Pusdiklat MA, Bogor pada Rabu (20/7). Kegiatan itu diikuti oleh 33 peserta yang telah lolos tes tertulis.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Suasana tahapan seleksi akhir calon hakim adhoc HAM yaitu sesi wawancara di Pusdiklat MA, Bogor pada Rabu (20/7). Kegiatan itu diikuti oleh 33 peserta yang telah lolos tes tertulis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menutup pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024 pada Selasa (27/2/2024).

Sebanyak 133 calon dari 143 pendaftar konfirmasi calon hakim agung dan 20 calon dari 24 pendaftar konfirmasi calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lolos seleksi administrasi berdasarkan rapat pleno KY. 

Baca Juga

"Setelah melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi, KY mengumumkan nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc  HAM di MA yang memenuhi persyaratan administrasi," kata Anggota KY M. Taufiq HZ dalam konferensi pers daring pada Kamis (29/2/2024).

Para calon yang lolos seleksi administrasi tersebut, yaitu 59 orang di kamar Pidana, 31 orang di kamar Perdata, 24 orang di kamar Agama, 8 orang di kamar Tata Usaha Negara, dan 11 orang di kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, serta 20 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Para calon yang lulus selanjutnya mengikuti seleksi seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 7 - 8 Maret 2024 di Jakarta. 

"Materi seleksi kualitas meliputi karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif," ujar Taufiq.

Khusus bagi calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas, maka wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas dan kinerja calon hakim agung.

Soft copy surat rekomendasi dalam format PDF disampaikan ke alamat surat elektronik [email protected] paling lambat 1 Maret 2024. Sedangkan berkas asli surat rekomendasi disampaikan kepada panitia saat seleksi kualitas.

Tercatat, calon hakim agung  yang lolos seleksi administrasi terdiri dari 105 orang laki-laki dan 28 orang perempuan. Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 63 orang bergelar magister dan 70 orang bergelar doktor. Berdasarkan profesi, terdiri dari 104 orang hakim, 10 orang akademisi, 9 orang pengacara, dan 10 orang berprofesi lainnya.

Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, lanjut Taufiq, KY meluluskan sebanyak 19 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 1 orang bergelar sarjana, 7 orang bergelar magister dan 12 orang bergelar doktor. Adapun profesinya adalah pengacara sebanyak 3 orang, akademisi 10 orang, hakim sebanyak 4 orang, jaksa sebanyak 1 orang, dan profesi lainnya 2 orang.

"Keputusan kelulusan seleksi administrasi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA ini tidak dapat diganggu gugat. Calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur," ujar Taufiq.

Untuk lebih memperdalam rekam jejak para calon, KY berharap masyarakat dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku dan karakter calon paling lambat 23 April 2024.

"KY juga menegaskan agar peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," ucap Taufiq.

Diketahui, KY membuka pendaftaran untuk 2 hakim agung Kamar Perdata, 3 hakim agung Kamar Pidana, 1 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

Sebelumnya dalam rekrutmen tahun 2023, 11 nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan ke DPR justru ditolak Komisi III DPR. DPR bahkan menolak semua Calon Hakim Ad Hoc dan Calon Hakim Agung Kamar Tata usaha Negara khusus Pajak karena dinilai tak kompeten. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement