Kamis 29 Feb 2024 21:03 WIB

Polisi Periksa Korban Lain Kasus Dugaan Pelecehan Edie Toet Pekan Depan

Polisi akan periksa korban lain yang laporkan Edie Toet dalam kasus pelecehan seksual

Rektor nonaktif Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH. Polisi akan periksa korban lain yang laporkan Edie Toet dalam kasus pelecehan seksual.
Foto: Republika/Ali Mansur
Rektor nonaktif Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno alias ETH. Polisi akan periksa korban lain yang laporkan Edie Toet dalam kasus pelecehan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memanggil pelapor lainnya dalam kasus pelecehan yang diduga dilakukan Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72).

"Pelapornya adalah Saudari DF, itu nanti dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan pada Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga

Ade Ary menyebutkan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

Ade Ary menjelaskan, dua laporan tersebut telah dilimpahkan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/2) untuk mempermudah penyidikan kasus itu.

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual, ETH telah diperiksa selama dua jam untuk dilakukan pengambilan keterangan atas laporan RZ.

"Terlapor telah hadir di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengambilan keterangan atas laporan sauydari RZ, pemeriksaan berlangsung selama 2 jam dalam rangka penyelidikan," kata Ade Ary.

Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) telah menonaktifkan ETH (72) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42).

"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/2), setelah pada hari sebelumnya (26/2) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.

Yoga menambahkan yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir. "Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," katanya.

ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement