Kamis 29 Feb 2024 14:51 WIB

Warga DKI Jakarta Perlu Tahu, Begini Cara Cegah NIK Bermasalah

Penataan tertib administrasi kependudukan masih dalam tahap pengusulan.

Pengurusan KTP DKI Jakarta (Ilustrasi). DKI mengupayakan tertib administrasi, yakni alamat KTP sesuai domisili.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pengurusan KTP DKI Jakarta (Ilustrasi). DKI mengupayakan tertib administrasi, yakni alamat KTP sesuai domisili.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menyarankan dua hal bagi warga Ibu Kota yang saat ini terkena dampak penataan penduduk sesuai domisili. Saran pertama adalah mengurus kepindahannya demi mencegah Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah.

"(Pilihan lainnya) Tetap tinggal di tempat tersebut (DKI Jakarta)," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Yadi Rusmayadi dalam diskusi secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga

Yadi mengatakan, warga DKI yang terkena dampak penataan data kependudukan sesuai domisili atau program tertib administrasi kependudukan ini antara lain mereka yang sudah tidak berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun di Jakarta. Mereka terkena dampak penataan data kependudukan dari instansi atau lembaga terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

"Penduduk itu harus berdomisili sesuai dengan administrasi kependudukannya," kata Yadi.

Lalu, bagaimana dengan warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI yang sebenarnya berdomisili di Ibu Kota, namun status NIK-nya nonaktif? Jika setelah memeriksa laman Cek status NIK Warga DKI, memang tertera nonaktif, sebaiknya segera melapor ke posko pengaduan di kelurahan.

"Isi formulir, bawa surat keterangan dari RT dan RW, nanti dokumen yang bersangkutan, KTP dan Kartu Keluarga (KK) diajukan ke kelurahan, di kelurahan akan dilihat di lapangan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement