Tetapi yang bersangkutan hendak melarikan pada saat akan ditangkap. Beruntung polisi yang dilapangan memergokinya terlebih dulu sebelum kabur jauh.
Akibat perbuatan kejinya, pelaku D ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Namun saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus pembunuhan tersebut. “Saat ini kami terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dan sedang kami lakukan pendalaman terhadap si pelakunya. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Syahduddi.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat seorang wanita di dalam kontrakan dalam kondisi yang sudah membusuk, pada Ahad (25/2/2024). Penemuan atas laporan dari warga sekitar yang mencium bau busuk dari dalam kontrakan.
Jasad korban ditemukan pada Ahad (25/2/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat pertama kali ditemukan, pintu kontrakan terlihat terkunci dengan tali dari luar dan posisi tubuh korban terlentang, tertutup karpet.
"Mayat wanita tersebut diduga meninggal karena merupakan kasus pembunuhan atau sengaja dihilangkan nyawanya, hal tersebut berdasarkan dari hasil olah TKP," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora Komisaris Donny Harvida.