Rabu 28 Feb 2024 14:50 WIB

Pengacara Bantah Firli Bahuri 'Menghilang'

Tim kuasa hukum tak satu suara soal keberadaan Firli Bahuri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, membantah jika kliennya menghilang pascaabsen dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (26/2/2024). Bahkan, Ian mengaku selalu berkomunikasi dengan kliennya tersebut setiap hari. Hal ini disampaikan setelah seorang pengacara bernama Fahri Bachmid mengaku hilang kontak dengan Firli Bahuri.

“Saya komunikasi tiap hari dengan beliau,” ujar Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Selain itu, Ian Iskandar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat permohonan penundaan pemeriksaan. Namun Ian tidak membeberkan asalan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka

“Hari Senin tanggal 26 Februari kemarin ada panggilan dari penyidik Polda tapi kita sudah buat surat permohonan penundaan untuk dijadwalka ulang kepenyidik,” kata Ian Iskandar. 

Diberitakan Republika sebelumnya, Fahri Bachmid mengatakan, dirinya sudah tak lagi bisa berkomunikasi dengan Firli. Dia pun mengaku tak mengetahui di mana keberadaan kliennya itu. Tim pengacara, kata Fahri, pun tak lagi mengetahui tentang langkah hukum seperti apa yang harus dilakukan untuk pendampingan terhadap Firli. 

“Saya lost contact (hilang komunikasi) sampai hari ini. Jadi saya tidak tahu perkembangan terkini,” begitu kata Fahri saat dihubungi wartawan via telefon dari Jakarta, Selasa (27/2/2024). 

Dalam kasus ini, meski Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan juga dicekal bepergian keluar negeri, namun yang bersangkutan tak kunjung ditahan sampai dengan saat ini. Untuk berkas perkara sudah sempat diserahkan ke Kejati DKI Jakarta tapi dianggap belum lengkap. Sehingga berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi penyidik untuk dilengkapi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan, dan penyidikan korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement