Ahad 25 Feb 2024 07:00 WIB

LPSK Dorong Privasi Korban Perundungan di Serpong Dilindungi

LPSK menyatakan siap untuk berkontribusi melindungi korban maupun keluarganya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Foto: Republika.co.id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar ranah privasi korban perundungan di Binus School Serpong, Tangerang, Banten beserta keluarganya dilindungi dalam penegakan hukum.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa orang tua korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada hari Jumat (23/2). Korban dan keluarganya, kata Maneger, saat ini dalam kondisi yang kurang nyaman.

Baca Juga

"Anak korban harus ditangani segera, kondisi medis dan psikologisnya. Untuk itu, perlu didorong agar semua pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan terhadap anak segera memastikan bahwa anak korban telah ditangani secara tepat," kata Maneger dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu (25/2/2024).

Maneger mengatakan bahwa korban maupun pelaku masih berusia di bawah umur sehingga perlu dipahami bahwa penegakan hukum terkait dengan masalah tersebut telah diatur berdasarkan kaidah perlindungan khusus terhadap anak.

Selain itu, Maneger juga mengatakan bahwa penyelesaian masalah perundungan ini harus dilakukan dengan secara komprehensif. Selain penanganan kepada korban yang harus cepat, anak pelaku juga perlu ditangani dengan tepat.

Terkait dengan perkara ini, LPSK menyatakan siap untuk berkontribusi melindungi korban maupun keluarganya dari ancaman dan intimidasi, termasuk memfasilitasi hak ganti rugi atau restitusi bagi korban.

"LPSK dapat mengambil peran untuk melakukan perlindungan kepada korban dalam hal terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban atau keluarganya selama proses hukum berjalan atau memberikan layanan fasilitasi restitusi bagi si korban," imbuh Wakil Ketua LPSK.

Sebelumnya, informasi kasus perundungan terhadap seorang anak kelas 11 di SMA internasional, Tangerang, beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12.

Terkait dengan hal tersebut, Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan terkait dengan kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional, kawasan Serpong itu.

"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan Kota AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Selatan Kota Iptu Wendi Afrianto menyebutkan soal penetapan tersangka masih didalami oleh pihaknya.

"Belum ada tersangka, masih didalami," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement