Rabu 21 Feb 2024 08:45 WIB

Enam Petugas Pemilu 2024 di Jakarta Meninggal Dunia, Seribuan Lainnya Sakit

Penyebab meninggalnya petugas pemilu bervariasi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Abang menata kotak suara untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin (19/2/2024).  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan akan melakukan akurasi atau sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman pemilu2024.kpu.go.id dengan data otentik yang ada dalam foto formulir model C.
Foto:

Pada Senin (19/2/2024), KPU mencatat ada 71 orang petugas Pemilu 2024 yang dilaporkan meninggal dunia selama 14-18 Februari 2024. Dari total data itu, sebanyak 42 orang di antaranya merupakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengarakan, berdasarkan data hingga Ahad (18/2/2024) pukul 23.59 WIB, ada 71 orang petugas badan ad hoc yang dilaporkan meninggal dunia. Rinciannya, anggota PPK satu orang, PPS empat orang, KPPS 42 orang, dan linmas 24 orang.

"Untuk yang sakit sebanyak 4.567 orang. Rincian PPK 136 orang, PPS 696 orang, KPPS 3.371 orang, dan linmas 364 orang," kata dia saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (19/2/2024).

Kendati demikian, dari total petugas yang meninggal dunia atau sakit itu, KPU baru menyalurkan santunan kepada empat orang petugas yang meninggal dunia. Pasalnya, untuk memberikan santunan diperlukan proses verifikasi data dan dokumen pendukung.

"Sampai saat ini per 17 Februari, yang sudah disalurkan untuk empat orang yang meninggal," kata Hasyim. 

Menurut dia, proses pemberian santunan dan pemantauan terhadap kondisi para petugas badan ad hoc itu akan dilakukan sampai rekapitulasi dan penetapan pemilu terakhir, yaitu 20 Maret. Pasalnya, ketika proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, masih akan ada petugas KPPS yang dihadirkan. Demikian juga anggota PPK masih akan dihadirkan ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

"Apalagi ada juga TPS yang harus pemungutan suara ulang atau pemungutan suara susulan. Itu masih dalam monitoring jaminan sosial tersebut," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement