Senin 19 Feb 2024 14:42 WIB

Hadiri Sidang Perdana, Aiman: Saya Sudah Kembali Jadi Wartawan Aktif

Di sidang praperadilan, Aiman Witjaksono sebut sudah kembali aktif menjadi wartawan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Di sidang praperadilan, Aiman Witjaksono sebut sudah kembali aktif menjadi wartawan.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Di sidang praperadilan, Aiman Witjaksono sebut sudah kembali aktif menjadi wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Caleg Perindo, Aiman Witjaksono, didampingi kuasa hukumnya, Finsensus Mendfora, menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). Aiman mengajukan permohonan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti miliknya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Aiman mengaku sudah aktif kembali jadi wartawan setelah cuti. 

“Sejak Sabtu pekan lalu, saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di Sindonews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di Inews, jadi saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin,” kata Aiman di PN Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Aiman menjelaskan bahwa tujuannya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumbernya. Sebab, pada saat dirinya menyampaikan konfrensi pers pada 11 November 2023 masih berstatus sebagai wartawan. Nantinya, kata dia, akan ada keterangan dari Dewan Pers dan bakal disampaikan di sidang praperadilan. 

Sehingga untuk melindungi narasumber menjadi hal penting dalam menjaga demokrasi. Sekali lagi ketika narasumber itu kemudian dibuka maka orang akan takut, akan khawatir, akan informasi yang disampaikannya,” kata Aiman menegaskan.

Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone miliknya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia keberatan barang handphone milik disita oleh penyidik dan dikhawatirkan informasi mengenai identitas narasumbernya yang harus dijaga diketahui oleh pihak lain. Karena itu, dia menguji sah tidaknya tindakan penyitaan ponsel miliknya melalui praperadilan.

“Jadi kita penting tuk melakukan itu, bukan hanya wartawan sesungguhnya, tapi itu menjadi hak dasar dari setiap manusia dan ini yang kami akan pertahankan,” kata Aiman menegaskan.

Sebelumnya, Aiman menganggap laporan terhadap dirinya merupakan sesuatu yang janggal. Sebab, informasi-informasi yang disampaikannya juga sebelumnya disampaikan oleh media nasional. Kemudian kejanggalan juga terjadi lantaran dia dilaporkan dengan sebanyak enam laporan polisi sekaligus oleh beberapa kelompok masyarakat dalam kasus ini.

“Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus,” ujar Aiman.

Keenam laporan polisi terhadap Aiman yang juga seorang presenter tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu. Kedua terdaftar dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringam Aktivis Muda Indonesia.

Selanjutnya laporan teregister dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi.

Serta Laporan polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Terakhir laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai.

Dalam perkara ini, Aiman dipolisikan terkait pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement