REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab dipanggil Gus Yahya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sudah itu soal hukum kok, silakan diproses secara hukum, sudah gitu aja," ujar Gus Yahya saat diwawancara di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
Dilihat dari berbagai sumber, Gus Muhdlor pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) Ansor Sidoarjo sejak 2017. Selain itu, Gus Mudhlor juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur terhitung sejak 2018.
Namun, Gus Yahya membantah Gus Muhdlor saat ini sedang menjadi pengurus GP Ansor NU. "Ndak ah, bukan, bukan, bukan pengurus," ucap Gus Yahya.
Pada Jumat (16/2/2024) hari ini, Gus Muhdlor melanjutkan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Dia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor mengambil langkah seribu saat dicecar wartawan mengenai instruksi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Usai diperiksa sekitar 4,5 jam, Gus Muhdlor tak melempar sepatah kata pun.
Politikus PKB pendukung paslon nomor 2 tersebut hanya menekankan agar kasus itu menjadi pembelajaran ke depan.
"Secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," kata Gus Muhdlor kepada awak media.
Gus Muhdlor menjadi Bupati Sidoarjo setelah mencalonkan diri pada Pilkada Sidoarjo 2020 lalu bersama Subandi. Pasangan yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inj berhadapan dengan dua pasangan lainnya, yakni Bambang Haryo Sukartono-Taufiqulbar dan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menetapkan pasangan Ahmad Muhdlor Ali-Subandi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih untuk periode 2021-2024.