Jumat 09 Feb 2024 10:34 WIB

Kemenlu Bantu Menangkan Gugatan Perdata Kasus Kematian Adelia Lisao

Adelina Lisao meninggal dunia pada 11 Februari 2018 di Penang.

Yohana Banunaek, ibunda dari mendiang Adelina Lisao (kedua kiri) bersama Konjen RI Penang Bambang Suharto (kanan) dan pejabat Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Wita Purnamasari (kiri) di Pengadilan Tinggi Pulau Pinang, Georgetown, Penang, Rabu (15/3/2022)
Foto: ANTARA/Virna P Setyorini
Yohana Banunaek, ibunda dari mendiang Adelina Lisao (kedua kiri) bersama Konjen RI Penang Bambang Suharto (kanan) dan pejabat Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Wita Purnamasari (kiri) di Pengadilan Tinggi Pulau Pinang, Georgetown, Penang, Rabu (15/3/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri berhasil membantu memenangkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata mendiang Adelina Lisao, pekerja migran Indonesia asal NTT yang diduga dianiaya majikan dan meninggal dunia pada 2018. Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kemlu melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.

“Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, pada Kamis, 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu setempat telah mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai 750 ribu ringgit Malaysia (setara Rp 2,45 miliar) bagi mendiang,” kata Kemlu RI pada Jumat.

Baca Juga

Ganti rugi tersebut termasuk 250 ribu ringgit (sekitar Rp 818 juta) untuk kesusahan dan 500 ribu ringgit (sekitar Rp 1,6 miliar) untuk penderitaan yang dialami Adelina. Hakim juga membebankan 25 ribu ringgit (sekitar Rp 81,8 juta) biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia, dan bunga lima persen per tahun yang dihitung sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada Agustus 2023.

Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan. Sebelumnya pada 30 November 2023 Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman sebesar 21.427,57 ringgit (sekitar Rp 70 juta) dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar 54 ribu ringgit (setara Rp 176,8 juta).

“Hakim tetap mengabulkan gugatan ini meskipun tanpa kehadiran para tergugat, yaitu mantan majikan Adelina, serta pengacaranya,” kata Kemlu dalam keterangan tertulisnya. Pada Februari 2018, Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan, dan kaki akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian).

Adelina Lisao meninggal dunia pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya. Menurut Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu telah mengupayakan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

Namun, pada 23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan untuk membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan. Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Meskipun demikian, Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Pressgrave & Matthews tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang ganti rugi tersebut.​​​​​​​ Wanton menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi kepada ahli waris mendiang Adelina Lisao.

"Hasil sidang ini menunjukkan adanya keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan", ujarnya. Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas Pemerintah Indonesia sejak awal.

“Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan pekerja migran Indonesia secara tidak manusiawi,” tuturnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement